Kartu Kredit Syariah Buat Yang Cari Bebas Riba

Saat sebagian orang menghindari penerapan kartu kredit karena adanya riba atau bunga, kehadiran kartu kredit syariah seperti  sebagai solusi bagi umat Muslim. Dari historinya, dasar fatwa muncul pada Oktober 2006. Fatwa tentang pemakaian kartu kredit (Syariah Card) oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Syariah Card hal yang demikian fungsinya sama seperti kartu kredit (berdasarkan cara yang telah ada) dengan mengaplikasikan prinsip syariah. Untuk lebih mengenal lebih lanjut, juga perbedaannya dengan kartu kredit konvensional, kamu dapat mengamati  review berikut.

Kartu Kredit Syariah

Pada penggunaanya  dapat menggunakan tiga akad, ialah kafalah, qardh, dan ijarah.

Kafalah

Penerbit adalah penjamin bagi pemegang atas seluruh transaksi dengan merchant. Dengan memberikan jaminan, pihak bank boleh mendapatkan imbalan.

Qardh

Dalam ragam akad ini bank penerbit kartu syariah memberi pinjaman kepada pemegang, kartu dengan cara penarikan tunai yang bisa menggunakan di ATM

Ijarah

Dengan akad ini menyebutkan seputar tarif keanggotaan pada pemegang kartu karena bank penerbit kartu merupakan penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu.

Perhitungan Biaya Kartu Kredit Syariah

Dengan tidak adanya cara riba, karenanya penerimaan pendapatan bank penerbit berasal dari tarif bulanan, sejumlah komisi dari setiap-tiap-tiap-tiap gerai atau warung yang berprofesi sama, juga tarif penagihan pada setiap-setiap-tiap pengguna.

Untuk biaya bulanan, menggunakan dari kredit limit dimana dasar tarif ini ialah akad kafalah (Fatwa DSN No.54/DSN-MUI/X/2006).

Biaya lain yang akan ditagih bank ialah ta’wid yaitu biaya ganti rugi atas tarif penagihan oleh bank penerbit pengaruh keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo. Dengan kata lain, sekiranya pemegang syariah card melunasi tagihan secara tepat waktu, maka tarif ta’wid malah tidak diresmikan.

Tidak dapat menggunakan Kartu Kredit Syariah  di Merchant Non-Halal

Secara pengaplikasian  tidak berbeda dengan dari bank-bank lain. Dapat untuk beli tiket pesawat, fashion, juga bisa saat bertransaksi di luar negeri dengan rate yang kompetitif. Untuk perbedaan dengan kartu kredit lain, syariah card tidak bisa untuk transaksi di merchant atau kios non-halal, seperti gerai yang menjual minuman keras atau menu-menu non halal.

Prinsip Kartu Kredit Syariah

Meski eksistensi syariah card dapat  sebagai substitusi dari produk konvensional. Namun pada prinsipnya syariah card memiliki batasan layak dengan kaidah syariah. Di antaranya tidak ada riba, tidak menggunakan untuk transaksi yang tidak pantas syariah, dan tak boleh mensupport pemborosan. Itu sebabnya produk ini minim promo. Dengan kata lain, pengaplikasian syariah card hanya sebagai substitusi uang tunai dan debit dan kemudian seketika melunasi tagihannya.

Dengan mengamati kelebihan dan kekurangan yang jadi unggulan, alternatif ini jadi sebuah pilihan untuk pembayaran pengganti tunai atau debit. Oleh karena itu secara khusus bagi umat Islam yang memerlukan fungsi kartu kredit yang bebas riba dan cocok syariat agama.